Kaos Muslim Anti Riba – Pembahasan mengenai riba saat ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan di berbagai kesempatan baik online maupun offline. Mulai dari majelis taklim, kajian LDK, seminar, website, hingga di sosial media. Ustad yang membahas pun mulai banyak yang berasal dari berbagai latar belakang. Dari yang bermanhaj salaf, Muhammadiya, NU, Persis, Wahdah Islamiyah, Hizbut Tahrir dan yang lainnya. Semua itu menunjukkan bahwa umat semakin berusaha untuk mendapatkan harta dengan jalan yang diridhoi oleh Nya. Alhamdulillah.
Nah, untuk meramaikan upaya dakwah islam seputar “perang” dengan riba. Kami secara khusus mengeluarkan edisi dengan tema anti riba. Sebuah kaos muslim dengan tulisan “Keluarga Bahagia Tanpa Riba”. Ajakan kepada segenap keluarga untuk meninggalkan riba. Kami menyadari, untuk meninggalkan aktivitas ini membutuhkan komitmen kuat dari setiap anggota keluarga, terutama pasangan suami dan istri. Dan harapan kami, setelah berlepas diri dari muamalah ribawi, keluarga akan tambah bahagia kerena mendapatkan keridhoan dari Nya.
Jika ada diantara sahabat yang masih ragu menggunakan kaos muslim anti riba ini karena beralasan bahwa saat ini kondisinya darurat, kami cuplikan makna darurat dalam Islam oleh para ulama-ulama yang kami ambil dari situs anaksholeh.net bisa menjadi inspirasi.
Makna Darurat Dalam Islam
Ibn Jizzi Al-Gharnati dalam Al-Qawanin Al-Fiqhiyah (hal. 194) dan Al-Dardir dalam Al-Syarh Al-Kabir (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khauf al-maut)…Dan tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai (benar-benar) datangnya kematian, tapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann)
Imam Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazha`ir hal. 61 mengatakan darurat adalah sampainya seseorang pada batas di mana jika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj(IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit…dan ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (al-dharurah al-mubahah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak makan yang haram.
Semoga dengan pengertian makna darurat yang tepat tersebut, sahabat semua bisa mengambil keputusan dengan tepat. Terlebih lagi, dosa akibat memakan harta riba sungguhlah besar. Sebagaimana yang kami nukilkan dalam salah satu hadist berikut.
“Riba memiliki 73 macam pintu (tingkatan dosa). Dosa riba yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR Al-Hakim dalam al-Mustadrak, II/37. Beliau berkata : Ini adalah hadits shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim meski keduanya tidak meriwayatkan hadits tersebut, dan penilaian kesahihan hadits ini disetujui oleh Imam Dzahabi. Dinilai shahih pula oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, II/27).
Semoga dengan hadirnya kaos muslim anti riba dari brand @kaosbapaksholeh kami ini bisa menambah semarak dakwah Islam sahabat semua. Menyampaikan kebaikan islam sekarang tak harus menjadi kyai, dengan maraknya dakwah kreatif insyaa Allah lebih banyak yang bisa melakukan. Untuk mengetahui spesifikasi dan harga bisa dilanjutkan dengan chat ke admin di no kontak yang kami sediakan. Jazakumullah khair.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.