Belakangan ini, istilah childfree santer terdengar di sekitar dan menarik banyak perhatian masyarakat, khususnya bagi para kawula muda yang baru saja memulai rumah tangga. Ada sebagian orang yang pro dengan fenomena ini, namun tak sedikit pula yang kontra. Lalu bagaimanakah hukum childfree dalam Islam?
Indonesia adalah salah satu negara yang termasuk dalam negara pronatalis. Dimana mayoritas masyarakatnya percaya bahwa memiliki anak adalah sebuah keharusan dalam bahtera rumah tangga. Ada pula yang menganggap bahwa anak merupakan hadiah, penerus keturunan dan ahli waris kelak.
Dengan adanya perspektif seperti itu, keputusan seseorang untuk childfree merupakan suatu fenomena yang baru di telinga masyarakat kita. Di Indonesia sendiri, topik yang sedang hangat diperbincangkan akan cepat sekali terdengar karena dampak dari internet yang berkembang massive.
Terlihat ada beberapa publik figur yang mengumumkan untuk childfree. Sebenarnya keputusan seseorang atau pasangan untuk childfree adalah ranah personal. Walaupun begitu pandangan dan opini – opini ini lah yang menggelitik masyarakat untuk tahu lebih dalam tentang childfree.
Singkatnya, masyarakat memahami bahwa childfree adalah suatu keputusan yang diambil oleh pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak baik secara biologis maupun mengadopsi. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita ulas makna dan beberapa alasan orang – orang yang memilih untuk childfree.
Mengenal Childfree
Istilah childfree ini sudah ada sekitar tahun 1972. Menurut artikel yang ditulis oleh Susan Stobart dan Anna Kemeny pada tahun 2003, menyebutkan bahwa childfree merupakan sebutan bagi sekelompok orang dengan satu keinginan yang kuat untuk memutuskan tidak memiliki anak dan berdasarkan pilihannya sendiri.
Dari penjabaran makna childfree diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ada faktor – faktor tertentu yang membuat pasangan suami istri memutuskan untuk tidak memiliki keturunan. Mari kita ulas apa saja yang biasanya dijadikan alasan mereka untuk childfree.
Alasan Orang Memilih Childfree
Menyandang predikat menjadi orangtua memang bukan lah hal yang mudah. Akan ada banyak hal yang dipertimbangkan dan disiapkan. Hal terpenting yang harus disiapkan adalah kesiapan diri dalam mengendalikan emosi dan biaya yang tidak sedikit. Mungkin dari alasan itulah beberapa orang memilih untuk childfree.
Hasil penelitian dari jurnal yang berjudul Childfree Dalam Perspektif Islam yang ditulis oleh Eva Fadilah menyebutkan bahwa ada lima faktor yang mempengaruhi seseorang memilih untuk childfree yaitu faktor ekonomi, faktor mental, faktor budaya, faktor isu overpopulasi dan faktor personal yang mempengaruhi bentuk karakter anak.
Hukum Childfree dalam Islam
Berkaitan dengan tren childfree yang beredar di Indonesia, pastinya membutuhkan pandangan hukum Islam sebagai agama yang memiliki pemeluk mayoritas di Indonesia. Dengan berbagai pertimbangan ulama mari kita ulas bagaimana hukum childfree dalam Islam.
1. Diperbolehkan
Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin, dimana didalamnya terdapat aturan mulai dari hal terkecil hingga hal besar yang terjadi dalam kehidupan manusia. Agama Islam hadir sebagai jawaban dari masalah yang ada dari zaman ke zaman.
Berkaitan dengan hal tersebut Tak ada beda dengan fenomena childfree ini. Dikutip dari salah satu artikel di NU Online yang menyatakan bahwa hukum childfree dalam Islam ini diperbolehkan dengan catatan menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di dalam Rahim.
Beberapa cara yang diperbolehkan untuk menolak wujud anak yaitu dengan cara tidak menikah, menahan diri dengan tidak bersetubuh setelah pernikahan, dengan cara tidak menumpahkan sperma didalam Rahim atau dengan ‘azl menumpahkan sperma diluar vagina.
Hukum childfree dalam Islam yang kita bahas di atas diperkuat dengan beberapa penjelasan dari Imam Ghazali yang dituliskan dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin pada juz 11 halaman 51.
Sebenarnya konsep childfree yang dibahas oleh Imam Ghazali diatas sama dengan konsep Keluarga berencana (KB) yang digalakkan oleh pemerintah. Jika niatnya dilakukan saat anak belum berwujud maka hukumnya diperbolehkan.
2. Childfree Dalam Islam, Tidak Diperbolehkan
Menyambung pada hukum childfree sebelumnya, jika menolak kehadiran anak saat belum terwujud diperbolehkan. Secara eksplisit sebenarnya beberapa ulama mengatakan hukum childfree dalam Islam tidaklah haram.
Hanya saja ada beberapa kasus yang berbeda. Ketika pasangan suami istri menolak adanya wujud anak dengan menghilangkan system reproduksi secara total, sedangkan keduanya dinyatakan sehat maka hukumnya menjadi haram.
Dalam pandangan Islam itu sendiri, pasangan suami istri yang memutuskan untuk childfree tanpa adanya indikasi medis termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kodrat. Karena memiliki anak adalah salah satu fitrah manusia.
Selain itu, fenomena childfree juga bertentangan dengan beberapa hadis dan ayat Al – quran tentang sunnah memperbanyak keturunan. Seperti pada Qs. Al – Anbiya ayat 89 – 90 berisi doa Nabi Zakaria saat meminta keturunan.
Juga terdapat pada Qs. An – Nisa ayat 1 tentang bagaimana Allah mengingatkan kepada kita bagaimana proses asal usul manusia. Mulai dari satu jiwa yang bertemu dengan jiwa lainnya, lalu menikah dan memiliki keturunan.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya keputusan dalam memilih childfree adalah keputusan personal bagi seseorang. Apapun alasannya kita tidak berhak untuk memberi penilaian karena sesungguhnya hanya Allah dan masing – masing individu yang tahu alasannya.
Dan hukum childfree dalam Islam bisa diperbolehkan dengan syarat menolak wujud anak sebelum sperma masuk ke dalam Rahim dengan cara tertentu. Serta diharamkan ketika merubah sistem reproduksi secara total tanpa ada indikasi medis.
Sekian pembahasan tentang childfree dalam Islam. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk membaca artikel – artikel menarik dan informatif lainnya.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.