Hallo Bunda, rasanya telah lama tidak membahas tulisan seputar aqiqah. Informasi hukum aqiqah bagi anak yang sudah meninggal bisa lho di refresh ulang. Agar tambah ingat, aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad ya Bund. Bayi yang diaqiqahkan dimaksudkan untuk mengucapkan rasa syukur kepada Allah, atas karunia yang diberikannya. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7, 14 dan 21 setelah bayi itu dilahirkan dan Aqiqah itu tanggung jawab siapa? Bagaimana jika orang tua tidak mampu untuk mengaqiqahkan?
Aqiqah itu tanggung jawab siapa?
Aqiqah itu dianjurkan untuk orang-orang yang mampu. Karena, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Aqiqah itu dianjurkan untuk orang yang mampu untuk mengerjakannya, tidak ada paksaan. Jika kita tidak mampu untuk aqiqah maka tinggalkanlah, seperti firman Allah:
فالتقوا الله مااستطعهم
Yang artinya : “maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (At-Taghobun / 64:16)”.
Aqiqah adalah tanggung jawab dari seorang ayah. Sebab, ayah adalah yang berkewajiban untuk menafkahi anak dan keluarga. Tidak ada tanggungan untuk mengaqiqahkan anaknya bagi seorang ibu, saudara, maupun orang lain. Tetap hak untuk mengaqiqahkan adalah ayah.
Ada beberapa pendapat dari para ulama tentang orang yang bertanggung jawab dalam aqiqah. apakah hanya ayah yang boleh mengaqiqahkan anaknya atau orang lain boleh mewakili ayah. Simak pendapat dibawah ini.
- Menurut Mazhab Maliki dan Hambali yang bertanggung jawab untuk aqiqah adalah orang tua laki-laki. Kemudian ada pendapat yang menguatkan, yaitu Imam Ahmad ketika ditanya jika belum diaqiqahkan oleh ayahnya, hukumnya bagaimana? Beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
- Pendapat Ibnu Hazm Adzahiri, jika si anak memiliki harta dan mampu untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri maka boleh, akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayah yang harus bertanggung jawab. jika si anak tidak mampu, dan tidak memiliki ayah. Maka ibunyalah yang akan bertanggung jawab atasnya.
- Yang berhak mengaqiqahkan adalah ayah. Tidak mesti orang tua, Rosulullah SAW. Pernah mengaqiqahkan cucunya hasan husen, sebab waktu itu perekonomiannya Ali sedang terhimpit jadi Rosulullah membantunya. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, yang berkewajiban atas aqiqah tidak hanya orang tua, akan tetpai orang yang memelihara juga bersangkutan.
Jika Orang Tua Tidak Mampu Bagaimana?
Jika orang tua tidak mampu untuk mengaqiqahkan anaknya, baik dengan memotong dan mengelola secara mandiri maupun memasrahkan kepada jasa catering aqiqah, maka tanggung jawab orang tua untuk mengaqiqahkan anaknya menjadi gugur. Karena aqiqah itu dianjurkan kepada orang-orang yang mampu untuk melaksanakannya, sebagaimana firman berikut ini.
لا بكلف الله نفسا الا وسعها
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Al-Baqoroh /2:286)”
Jadi, jika orang tua sudah meninggal dan belum mengaqiqahkan anak-anak yang ditinggalkannya maka kita haru liat kriteria sebagai berikut :
- Jika orang tuanya memang tidak memiliki kesanggupan ekonomi, maka si anak tidak berkewajiban untuk mengqodo aqiqahnya. Sebab orang tua tidak memiliki bebana untuk mengaqiqahi anak-anaknya.
- Jika orang tuanya adalah seseorang yang mampu untuk mengaqiqahkan anaknya, tapi hingga ia meninggal anak-anaknya belum juga diaqiqahkan, karena meremehkan syari’at. Maka harus melaksanakan aqiqah dan mendiskusikannya dengan keluarga.
Jika semua ahli waris berakal sehat dan ingin mendiskusikannya kepada keluarga, dan ingin melakukan aqiqah bersama, maka boleh menggunakan harta warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya yang sudah meninggal tadi.
Jika salah satu ahli warisnya memiliki gangguan mental, atau akal yang terbatas dan belum diaqiqahkan oleh orang tuanya. Maka anak itu tidak boleh mengambil harta warisan untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri. Jikalau anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya dan mereka ingin mewakilkan orangtuanya mengaqiqahkan dirinya, maka dibolehkan untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri.
Ada sebagian para ulama yang berpendapat mengenai aqiqah diri sendiri. Jika ada seseorang yang ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri itu dibolehkan. Jika memang dia tahu bahwa orang tuanya belum mengaqiqahkan dirinya. Maka lakukan saja aqiqah.
Namun sebagian ulama juga berpendapat bahwa yang boleh mengaqiqahkan anaknya hanyalah ayahnya. Jika si ayah mengaqiqahkan anaknya maka ayahnya mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak mendapat pahala. Pendapat ini yang sering digunakan.
Jadi, aqiqah itu tanggung jawab siapa? Jelas, jawabnya adalah ayahnya. Silahkan hubungi kami jika masih ada yang ragu akan masalah ini, bisa langsung ditanyakan. Insyaallah kami akan menjawabnya. Semoga ilmu ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya. Aamiin dan Wallahu alam bishowab.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.