Bolehkah Menggunakan Pakaian Berbahan Kulit Binatang?

posted in: Artikel | 0

Banyak orang yang masih ragu dan bingung . Apakah hukum dalam islam mengenai penggunaan kulit binatang sebagai pakaian. Karena saat ini sangat maraknya penggunaan kulit binatang sebagai pakaian. Seperti jaket, tas, sepatu dan lain lain. Dan dengan seiringnya zaman berkembang semakin populer juga pengeloalaan barang berbahan kulit seperti merawat tas kulit, mencuci jaket kulit dll.

Apalagi Islam adalah suatu agama yang mengatur segala aspek kehidupan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad untuk mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri, sesama manusia, alam semesta, dan Tuhannya. Islam mengatur semua hal seperti: Menutup aurat, Cara shalat, Cara berpuasa, Cara berbicara yang baik, Cara makan, DLL

Dan dari semua aspek kehiduan yang di atur salah satunya ialah berpakaian. Oleh karena itu disini kami akan menjelaskan kepada anda, Apakah hukum dari pakain berbahan kulit? apakah boleh digunakan?

pakaian berbahan kulit
Prouk dari kulit binatang Sumber:https://muslim.okezone.com/

Hukum Pakaian Berbahan Kulit

Kulit dari binatang yang disembelih dan halal daginya untuk dimakan, Kulitnya dibolehkan untuk digunakan sebagai pakaian seperti tas, jaket, sepatu, celana dan lain-lain. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita. Kulit yang dimaksud seperti kulit kambing, kulit sapi, kulit kerbau, kulit unta dan berbagai macam kulit dari hewan yang halal lainya

Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnnya menggunakan pakaian berbahan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.

Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.

أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

“Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176)

As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.

Baca Juga : Kesehatan Keluarga Tanggung Jawab Siapa ?

Apa yang Dimaksud dengan Samak?

Samak artinya membersihkan dan mengolah kulit dengan zat pembersih untuk menghilangkan kotoran, najis, dan kelembaban pada kulit. Atau juga samak (dibagh), yaitu mensucikan kulit hewan yang najis, sekalipun berupa bangkai. Kedua, dengan cara istihalah, yaitu proses perubahan wujud fisik suatu benda secara total 100 persen sehingga menjadi wujud benda lain.  

Macam Macam Kulit Yang Disamak

1. Kulit Hewan Yang Halal Namun Tidak Disembelih Secara Syar’i

seperti sapi, kambing, kerbau, rusa, dll yang tidak disembelih/diburu secara syar’i. Hukumnya, suci menurut jumhur ulama, berdasarkan sabda Nabi yag diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Jika kulit disamak maka ia jadi suci.” (HR. Muslim 838) Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur, dan salah satu pendapat di Mazhab Maliki, mengatakan bahwa kulit bangkai yang disamak hukumnya tidak suci berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Ukaim, “Surat Rasulullah sampai kepada kami di Juhainah, pada waktu itu saya masih belia, ‘Jangan memanfaatkan bangkai, baik kulitnya maupun sarafnya.’” (HR. Ahmad 18780)

pakaian kulit
Kulit rusa Sumber:http://normantaxidermyandtanning.blogspot.com/

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengatakan bahwa kulit bangkai dari hewan yang bisa dimakan adalah suci setelah disamak, karena beberapa dalil yang sangat kuat dan sangat jelas, di antaranya hadits Maimunah RA, “Beberapa laki-laki Quraisy berpapasan dengan Rasulullah ketika mereka sedang menyeret seekor kambing sebesar kuda, lalu Rasulullah berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?’ Mereka menjawab, ‘Ini bangkai wahai Rasulullah.’ Rasulullah berkata, ‘Kulitnya bisa menjadi suci dengan air dan daun qarazh (daun yang dipakai untuk menyamak kulit).’” (HR. Abu Dawud 4126, Annasai 4248)

2. Kulit Hewan yang Tidak Bisa Dimakan

Seperti kulit serigala, buaya, ular, dll, kecuali babi . Hukumnya, ada dua pendapat di kalangan ulama: Mazhab Syafi’i dan Hanafi mengatakan suci berdasarkan petunjuk umum dari hadits, “Kulit yang sudah disamak menjadi suci” (Tirmidzy 1728, Nasai 4241), kulit disini adalah kulit secara umum.

Baca Juga : Tips Dalam Memulai Bisnis Koveksi Jilbab Syar’i

Mazhab Hambali dan salah satu pendapat di Mazhab Maliki mengatakan bahwa kulit hewan yang tidak bisa dimakan tidak menjadi suci dengan samak.

Pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama berdasarkan petunjuk umum dari hadits yang sudah disebutkan di atas.Adapun hadits, “Menyamaknya adalah sama dengan menyembelihnya” (Annasai 4243), – dalil yang menjadi alasan bagi yang berpendapat bahwa samak yang menjadikan kulit jadi suci hanya untuk hewan yang bisa dimakan.

pakaian kulit binatang

Maksudnya adalah bahwa menyembelih secara syar’i menghilangkan najis dari daging dan membuatnya jadi suci dan boleh dimakan seperti samak yang membuat kulit jadi suci dan bisa dimamfaatkan, bukan menunjukkan bahwa yang bisa disamak hanya kulit hewan yang bisa disembelih. Jadi intinya adalah menyamakan antara dua pengaruh, bukan dua faktor yang terpengaruh, apalagi terdapat dalil umum dengan lafaznya yang menyatakan kesucian kulit.

3. Kulit Hewan Yang Tidak Bisa Menjadi Suci

Baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.

Mazhab Zhahiri mengatakan bisa menjadi suci dengan disamak, pendapat serupa diriwayatkan dari Abu Yusuf dan Assyaukany menguatkannya (Nailul Awthar 1/73). Pendapat ini berdasarkan keumuman lafaz hadits yang disebutkan di atas (kulit apapun jika disamak akan jadi suci), termasuk kulit babi.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur. Firman Allah, “…atau daging babi karena ia adalah najis,” membuat pengecualian terhadapan keumuman hadits tentang samak kulit, dan kata ganti -ia- dalam ayat kembali kepada babi karena nama itu disebut paling dekat kepadanya. Jika dikatakan bahwa kata ganti itu kembali kepada daging, maka artinya adalah pemberitahuan akan kenajisan daging babi yang merupakan bagian babi yang paling banyak mereka pakai, apa lagi bagian lain yang jarang dipakai. Oleh karena itu, ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil haramnya tulang babi dan bagian lainnya walaupun yang disebut hanya daging, dan ulama sepakat akan haramnya seluruh bagian babi.

Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits ‘Semua kulit yang disamak maka ia jadi suci,’ mencakup seluruh jenis kulit, akan tetapi para ulama sepakat bahwa kulit babi tidak termasuk.” (At Tamhid 4/ 178)

Itulah artikel kami sekitar pakaian berbahan kulit binatang. Apabila masih ada salah kami memohon maaf. Bagi anda yang ingin memasarkan produk pakaian berbahan kulit milik kalian dengan menggunakan web dapat menggunakan paket seminar kit. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat , Selamat membaca dan Terimakasih.

Leave a Reply